PEMERINTAH DESA
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Perbekel dibantu Perangkat Desa sebagai sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Perbekel adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Banjar Dinas adalah wilayah bagian Desa yang merupakan lingkungan kerja pemerintah Desa. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah suatu system dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin